Sabtu, 17 Januari 2015

PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA SERTA NORMA-NORMA

       Setelah kami melakukan kegiatan kerja praktek biopori ini kamu pun sadar betapa banyaknya pelajaran yang dapat kita rangkup dalam nilai-nilai dalam pancasila dan norma yang terkandung, yaitu diantaranya :

NILAI :

   1.    NILAI KEMANUSIAAN
          Yaitu partisipasi warga sekitar membantu kami untuk membuat lubang resapan ini.

   2.    Nilai PERSATUAN
          Karena kami membuat lubang resapan ini bukan hanya memenuhi tugas, tetapi juga untuk membantu daerah itu agar bebas dari banjir. Sehingga mereka juga membantu kami dan terciptanya gotong-royong yang apik.

   3.    NILAI KETUHANAN
          Saat kami menemukan sebuah kain yang berisi mayat bayi tersebut, dapat saya simpulkan bahwa nilai Ketuhanan orang yang mengubur itu agak rendah, karena tidak mengubur mayat di tempat selayaknya



NORMA :

    1.     NORMA AGAMA
            Yaitu, adanya perasaan tanggung jawab yang besar kepada Tuhan, karena atas tugas ini kami belibatkan masyarakat langsung yang tentu saja tujuan kami menjadi membuat masyarakat sejahtera, sehingga wajib menjaga kepercayaan masyarakat yang mengharapkan banyak kebaikan dari kami.

  2.     NORMA KESUSILAAN
          Kami merasakan adanya norma ini karena kami membawa banyak nama baik, yang   dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan tentu saja Universitas Bina Nusantara. Sehingga kami disini diwajibkan untuk berprilaku wajar, dan serius serta menjaga sikap agar tidak terjadi kesalahan, karna kami paham sanksi yang akan kami dapatkan bias berupa cemoohan atau cibiran yang mungkin bisa menjadi masalah yang panjang.

  3.    NORMA KESOPANAN
        Tentu saja sangat kami diharuskan untuk menerapkan norma ini, untuk menjaga semua hal baik yang kali pegang sebelum turun ke masyarakat. Tidak jauh, dimulai dari cara kami berbapakaian yang wajar dan sopan, serta cara kami berinteraksi dengan masyarakat sekitar, dan cara gesture tubuh kami yang tentu saja diharuskan untuk sewajar mungkin agar tidak terkesan angkuh.

  4.     NORMA HUKUM
         Sebelum kami melakukan kerja praktek ini tentu saja kami harus melakukan norma ini yaitu sadar bahwa tanah yang akan kami gunakan bukan milik kami atau pun kampus, bahkan masyarakat, melainkan milik Negara. Sehingga kami harus melalui proses-proses untuk mendapatkan izin dan agar semua berjalan dengan lancar dan aman tanpa merugikan orang lain. Dimulai dari kami meminta surat pengantar dari pihat TFI, agar memiliki bukti untuk diserahkan kepada Humas setempat dan mendapatkan izin dari ketua RT dan RW setempat.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar